KUDUS, Joglo Jateng – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemilik dan pengelola kos, hotel dan sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kondisi sehat tanpa pergaulan bebas, di Aula Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (11/12).
Camat Jati, Fiza Akbar menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2020. Yaitu tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Dalam perda yang sudah diatur tersebut, diatur ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan kost, hotel dan sejenisnya,” sebutnya.
Ia menilai, ada berbagai dampak negatif yang timbul jika membiarkan penginapan maupun kos bebas. Misalnya mudah terjadi kriminalitas, bertentangan dengan nilai norma dan agama hingga risiko bagi perempuan serta rawan tertular pengakit HIV/AIDS.
“Selain bagian dari penertiban kamtibmas, ini juga upaya mengurangi kemaksiatan dan kenakalan di wilayah Jati sehingga lingkungan aman dan kondusif,” ujarnya.
Adapun sebagai tindak lanjut komitmen bersama ini, Muspika Jati berencana membuat imbauan tertulis. Regulasi ini akan dipasang di tempat usaha kos dan hotel sebagai pedoman bersama.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar apabila terdapat informasi pelanggaran tersebut dapat segera menyampaikan kepada jajaran kewilayahan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Fiza berharap upaya ini dibarengi dengan sinergi antara masyarakat dan instansi terkait. Agar nantinya dapat bekerja sama mencegah terjadinya gangguan kamtibmas terutama kenakalan remaja.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat khususnya pemilik penginapan atau kos untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari segala bentuk ancaman,” harapnya. (iza/fat)