KUDUS, Joglo Jateng – Pendidikan agama di sekolah merupakan hak fundamental peserta didik yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pendidikan agama harus diberikan sesuai dengan agama peserta didik dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebutkan, ketentuan ini menjadi dasar pelaksanaan pendidikan agama. Yakni berlaku di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
“Pendidikan agama wajib diberikan sesuai agama peserta didik dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Termasuk menjadi hak peserta didik,” ungkapnya, belum lama ini.
Pihaknya menambahkan, UU ini juga mengatur bahwa pendidikan nasional minimal harus memuat tiga elemen utama. Yakni pendidikan agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Ketiganya dianggap mendasar dalam membentuk karakter, moral, dan wawasan kebangsaan peserta didik.
“Yang kemarin ada gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah orang yang tidak beragama. Mereka menggugat aturan pendidikan agama yang dianggap tidak relevan bagi mereka,” ujarnya.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menegaskan, pendidikan agama adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Pendidikan agama di sekolah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban formal, tetapi juga sarana untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika. Dengan tetap berpegang pada prinsip menghormati keragaman dan hak setiap individu, pelaksanaan ini terus diupayakan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cr9/fat)