DLHK Jateng Akan Kembalikan 46 Hektare Lahan Mangrove Terdampak Tol Demak

Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah berencana mengembalikan 46 hektare lahan mangrove yang hilang akibat pembangunan Tol Semarang-Demak. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ekosistem alam.

Diketahui, lahan mangrove yang terdampak langsung pembangunan tol seluas 16 hektare, dan 30 hektare terdampak tidak langsung. Lokasi penanaman mangrove tersebut akan dipindah.

Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto menyampaikan, penanaman kembali mangrove ini sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan tersebut. Luas lahan yang akan ditanam pun sama dengan luas lahan mangrove yang terkena imbas pembangunan proyek Tol Semarang-Demak.

“Jadi itu (penanaman kembali mangrove, Red.) sudah komitmen pengelola jalan tol. Waktu proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Red.) memang ada potensi kurang lebih 40-an hektare mangrove akan hilang. Nah ini sudah ada komitmen saat pembahasan AMDAL. Bahkan kemarin sudah ditindaklanjuti untuk mencari lokasi lain untuk ditanam oleh pengelola jalan tol,” jelasnya belum lama ini.

Ia menambahkan, komitmen ini tidak hanya sampai pada penaman kembali lahan mangrove. Tetapi juga dalam menjaga mangrove tumbuh besar.

“Nanti kita dampingi dari lingkungan hidup (DLHK, Red.) dan cabang dinas kami yang di wilayah Demak. Prinsipnya itu bisa diselesaikan dan itu komitmen ya, artinya bisa dikawal tumbuh besar. Bahkan bisa lebih dari 40 hektare,” imbuh Widi.

Pihaknya menyebut relokasi tempat ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan masih indikatif. Sehingga masih bisa berubah.

Widi memerinci penanaman mangrove ini dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya 8 hektare di Sidogemah, 7 hektare di Kalimati, 20 hektare di wilayah Terboyo Kulon, dan 11 hektare lainnya masih mencari tempat yang sesuai.

“Menyesuaikan kalau satu titik nggak memungkinkan. Karena 40 hektare lumayan besar. Bisa di beberapa tempat. Yang penting luasan mangrove tak berkurang,” tegasnya.

Diketahui saat ini luasan lahan mangrove di Jateng sekitar 14 ribu hektare. Lokasi berada di sepanjang Pantai Utara (Pantura) dan Pantai Selatan (Pansela) Jawa Tengah.

Penggantian, ini kata Widi, tidak hanya berlaku untuk proyek strategis nasional (PSN). Tetapi juga semua pihak yang menghilangkan mangrove.

“Kita berharap untuk mangrove karena ada proses penggantian, bisa diganti. Dan itu juga bukan hanya jalan tol. Kalau ada industri menghilangkan mangrove kita minta mengganti,” tambahnya.

Pihaknya juga bakal memberikan punishment jika aturan tersebut tak ditindaklanjuti. Yakni berupa sanksi teguran hingga administratif. Widi juga menargetkan penambahan 127 hektare lahan mangrove pada tahun 2025. Sumber anggarannya pun bisa melalui APBD dan CSR.

“Ya bisa (kena punishment, Red.), berikan teguran, sanksi administratif. Kami bisa berikan itu. Kalau tidak dilakukan (sesuai perjanjian, Red.),” tandasnya. (luk/adf)