KENDAL, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana (SK TDB). Upaya ini dilakukan DPRD Kendal dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan dihadiri Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Baperlitbang, Kepala Dinas PUPR Sudaryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Irwanto, Kepala Dinas Sosial Muntoha, Sekretaris BPBD Ahmad Huda, Kepala Disperkim Nur Hasim, Kepala Dinas Kesehatan dr Abidin, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pandu Rapringat Ronggojati, Kepala Dinas perhubungan Eko P, Direktur PDAM Tirto Panguripan dan relawan tanggap bencana Kendal.
“Kita ingin SK TDB segera diterbitkan agar mitigasi bencana terselesaikan. Tadi kata Pak Sekda sedang dalam proses,” terang Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Kamis (30/1/2025).
Ditegaskan Mahfud, pihaknya mendorong agar BTT (belanja tidak tetap) bisa segera dicairkan agar berbagai permasalahan yang mendesak, seperti permasalah sampah sisa banjir dan permasalahan lainnya bisa dianggarkan melalui APBD.
Pemkab Kendal sendiri sebelumnya telah menyiapkan dana BTT yang mengacu pada beberapa peraturan termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut menyebutkan dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Dalam situasi darurat tersebut, anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga bisa disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah. Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan keadaan darurat, pemerintah memiliki beberapa skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.
Mahfud mengungkapkan, dalam RDP pihaknya menemukan berbagai permasalahan yang perlu dievaluasi, khususnya terkait tongkat komando penanganan kondisi darurat bencana. Selain itu, tupoksi dari masing-masing OPD terkait penanganan kondisi kedaruratan juga disorotinya.
“Tupoksi tiap OPD meskipun sudah berjalan, namun secara koordinasi masih ada catatan,” ungkapnya.
Kondisi demikian, perlu segera diperbaiki agar ke depan baik relawan atau OPD yang menangani korban bencana banjir akibat tanggul yang jebol tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Semua dikoordinasikan menjadi satu, terutama terkait pendataan bisa diperbaiki dan dijadikan data tunggal.
“Tongkat komandonya bisa dipegang sama Pak Sekda,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, SK TDB saat ini sedang dalam proses. Meski demikian, kondisi bencana banjir yang melanda pada 20 Januari 2025 kemarin, sudah masuk dalam kondisi kedaruratan.
“SK sedang proses dan meskipun belum terbit sudah diberlakukan sejak banjir kemarin itu,” kata Agus.(ags/sam)