Kendal  

SK TDB Masih Proses, Bencana yang Melanda Masuk Kedaruratan

RAPAT: DPRD Kendal menggelar RDP terkait penanganan banjir bersama instansi terkait, Kamis (30/1/25). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana (SK TDB). Sedangkan Pemkab Kendal menyebutkan SK tersebut masih dalam proses, namun kondisi banjir yang melanda pada 20 Januari sudah masuk kondisi kedaruratan.

“Kita ingin SK TDB segera diterbitkan agar mitigasi bencana terselesaikan,” tutur Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.

Sementara itu, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menjelaskan, SK TDP saat ini sedang dalam proses. Meski demikian, banjir yang melanda belum lama ini sudah masuk dalam kondisi kedaruratan.

“Akan berlaku hingga 60 hari ke depan. Sedangkan SK TDB tersebut dapat dilaksanakan sejumlah rencana kontijensi. Dengan SK TDB itu juga bisa untuk mengambil anggaran di APBD berupa BTT. Karena ini sebagai dasar,” jelasnya, Kamis (30/1/25).

Kemudian, setelah itu akan terbit dua SK bupati, yakni SK Tanggap Darurat dan SK Pemanfaatan BTT. Besaran dana BTT akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut akan membahas besaran dana yang mampu dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menangani berbagai permasalahan yang urgent.

Di sisi lain, belum kunjung terbitnya SK TDB sempat dikeluhkan salah satu aktivis kemanusiaan Organisasi Pecinta Alama Korps Anak Rimba Semesta Alam (OPA KARS), Bima. Menurutnya,, meski bencana sudah terjadi sejak 20 Januari 2025 lalu dan berbagai penanganan juga dilakukan, hingga kini belum ada SK TDB dari Pemkab Kendal.

“Jadi, sampai saat ini sebenarnya kami masih menunggu SK TDB itu segera dikeluarkan karena SK itu menjadi dasar bagi semua pihak dalam melakukan penanganan bencana,” kata Bima.

Menurutnya, tanpa SK TDB, penanganan kebencanaan akan berlangsung tanpa terkoordinasi dengan baik.

Sedangkan, Ketua OPA KARS Akhmad Saiful mengungkapkan hal yang sama. Sebab, SK TDB merupakan dasar bagi semua stake holder kebencanaan untuk bisa melaksanakan berbagai upaya penanganan bencana dan pascabencana.

“Jadi, rencana kontijensi (renkon) kebencanaan ini akan jadi rencana operasional (renops) ketika SK TDB itu dikeluarkan oleh Pemkab. Jika SK itu tidak dikeluarkan maka penanganan kebencanaan menjadi tidak terkoordinasikan dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Pemkab, dalam hal ini Pj Sekda untuk segera mengeluarkan SK tersebut. Apalagi potensi bencana di Kendal saat ini masih mengintai mengingat sudah dua hari hujan belum juga reda.(ags/sam)