DEMAK, Joglo Jateng – Warga Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, melakukan aksi penggembokan pagar tower telekomunikasi yang diduga milik salah satu profider. Aksi ini dipicu kekecewaan warga terhadap ketidakadilan dalam perpanjangan kontrak tanpa adanya kompensasi.
Menurut informasi, tower tersebut telah berdiri sejak 28 Februari 2005 dengan kontrak per sepuluh tahun. Pada Oktober 2024 lalu, kontrak memasuki perpanjangan ketiga untuk sepuluh tahun ke depan.
Akan tetapi, warga mengeluhkan bahwa perpanjangan ini dilakukan tanpa melibatkan mereka dan tanpa memberikan kompensasi yang layak. Meskipun dampak negatif keberadaan tower dirasakan oleh lingkungan sekitar.
Aksi ini ditandai dengan pemasangan tulisan pada pagar tower bertuliskan ‘Tunaikan Hak Warga, Kami Butuh Kepastian’. Menurutnya, tower ini awalnya berdiri dengan persetujuan warga. Bahkan, ada janji akan memberikan kompensasi. Tapi hingga kini masih nihil.
“Kami hanya diberi Rp100 ribu sekali di awal. Itu pun sudah lama,” ujar Rifa’atun, warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tower.
Ia menambahkan, sejak perpanjangan kontrak kedua, tidak ada kompensasi sama sekali. Bahkan, kontrak ketiga dilakukan secara diam-diam. Warga menolak jika hanya diberi uang Rp100 ribu yang dinilai tidak sebanding dengan dampak buruk yang dialami.
Menurutnya, keberadaan tower telah menyebabkan berbagai kerugian. Seperti dinding rumah yang retak, gangguan kesehatan akibat radiasi, dan rasa khawatir akan bahaya robohnya tower saat angin kencang.
“Ibu saya sering sakit-sakitan karena tinggal berdekatan dengan tower ini. Dokter di puskesmas bahkan menyarankan untuk menjauhi area sekitar tower. Tapi, apa solusi dari pihak tower?. Tidak ada,” lanjut Rifa’atun.
Lebih lanjut, ketidakadilan dalam distribusi kompensasi juga menjadi sorotan. Warga mengeluhkan, hanya pemilik lahan dan keluarganya yang menerima manfaat. Sedangkan warga sekitar justru menanggung dampak buruk.
Warga lainnya, Purnomo mengatakan, penggembokan tower akan terus dilakukan hingga pihak perusahaan hadir untuk berdialog. Rencananya, audiensi akan digelar pada Kamis (30/1).
“Jika pihak penyedia tower tidak datang, kami akan melanjutkan aksi ini. Kami juga menolak perpanjangan kontrak yang disebut sudah diperbarui tanpa persetujuan warga,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar izin tower dicabut jika tidak ada penyelesaian yang adil. “Kalau tidak ada solusi, kami minta tower ini dipindahkan. Jangan hanya pemilik lahan yang menikmati keuntungan, sementara kami menanggung kerugian,” tukasnya. (adm/fat)