KUDUS, Joglo Jateng – Sampah masih menjadi persoalan di Kabupaten Kudus. Banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama pada dini hari. Hal ini membuat kota terlihat kumuh dan mempersulit pengelolaan sampah oleh pemerintah.
Plt Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Muh Tarom mengatakan, kebiasaan membuang sampah sembarangan ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, jika satu orang yang membuang sampah sembarangan, yang lain sering kali ikut-ikutan.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus telah mengambil langkah tegas dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu bentuk penindakan yang telah dilakukan adalah operasi penertiban hingga tengah malam.
“Kami mendapati bahwa banyak warga membuang sampah di waktu dini hari. Mereka yang tertangkap difoto bersama sampahnya dan disidang di pengadilan. Denda yang dikenakan berkisar Rp 300-400 ribu. Sejauh ini, sudah ada sekitar 25 orang yang terkena sanksi,” jelas Muh Tarom.
Selain sanksi, edukasi mengenai pengelolaan sampah juga terus dilakukan. Muh Tarom menekankan bahwa solusi utama dalam mengatasi lonjakan sampah adalah pemilahan sejak awal.
“Jika sampah dipilah sejak dari rumah, pengelolaannya akan lebih efektif. Sampah plastik bisa dijual kembali, sementara sampah organik bisa diolah menjadi pupuk,” tambahnya.
Dengan adanya upaya penindakan dan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, diharapkan masalah kebersihan di Kota Kudus dapat teratasi. Sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua. (cr7/fat)