KUDUS, Joglo Jateng – Harga gas LPG di Kudus masih dalam kondisi stabil tanpa indikasi kelangkaan, namun variasi harga di tingkat konsumen kerap menjadi sorotan. Fahmi, seorang pekerja di salah satu PT penyedia LPG, menjelaskan bahwa kenaikan harga terakhir terjadi pada November 2024. Saat itu, harga gas LPG dari PT ke pangkalan naik dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500, sedangkan harga dari pangkalan ke konsumen dipatok pada kisaran Rp 18.000.
Namun, harga di toko kelontong cenderung bervariasi, tergantung pada jalur distribusinya. “Jika toko kelontong memiliki plang resmi pangkalan, harga jualnya biasanya hanya berkisar Rp 22.000 hingga Rp 23.000. Sebaliknya, toko tanpa plang, yang juga membeli dari pangkalan seharga Rp 20.000, bisa menjual hingga Rp 25.000,” ungkap Fahmi.
Ia juga menegaskan bahwa harga di pangkalan yang berada di bawah PT memiliki batas maksimal yang tidak boleh melebihi Rp 20.000. Sementara itu, toko kelontong atau pengecer yang membeli dari pangkalan tidak diatur langsung oleh Pertamina, sehingga harga jualnya bisa lebih tinggi sesuai kebijakan masing-masing pengecer.
Struktur distribusi gas LPG dimulai dari PT atau agen, lalu dilanjutkan ke pangkalan, kemudian ke unit mikro, pengecer, dan toko kelontong sebelum sampai ke konsumen. Dalam proses ini, pangkalan menjadi pihak kunci yang mengatur harga maksimal untuk toko kelontong atau pengecer yang mengambil stok dari mereka.
Fahmi juga menjelaskan bahwa ketersediaan stok LPG sangat bergantung pada distribusi dari pusat di Jakarta, termasuk dari Pertamina dan BUMN. “Biasanya ada tambahan fakultatif saat momen-momen tertentu seperti Iduladha, Tahun Baru, Ramadan, atau bahkan di setiap bulan, meskipun jumlah tambahan untuk setiap bulan tidak bisa dipastikan,” tambahnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan suplai LPG tetap mencukupi pada momen dengan permintaan tinggi. Dengan adanya tambahan fakultatif ini, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG.
“Kalau mau membeli gas dari pangkalan resmi atau toko kelontong dengan plang resmi, agar mendapatkan harga yang wajar dan sesuai aturan. Selain itu, langkah ini juga dapat membantu memastikan distribusi LPG berjalan lebih adil”, Imbau Fahmi. (cr7)