SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyebut dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), sekaligus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap empat mahasiswinya telah resmi dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya unggahan pada laman media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan Unnes. Selain itu, pihaknya juga menerima aduan yang masuk dengan Nomor 003/KS/XII/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 melalui Hotline Satgas PPK UNNES.
Ketua Satgas PPKS UNNES, Dr Ristina Yudhanti, S.H.,M.Hum mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari beberapa orang pada Desember 2024. Yakni korban, pelaku, dan tiga orang saksi.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang didapatkan, dengan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPK UNNES telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unnes dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari Jabatan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Selasa (25/2/25).
Dalam merumuskan rekomendasi putusan, kata Ristina, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku. “Apabila korban merasa tidak cukup puas dengan hasil putusan sanksi terhadap pelaku, korban dapat mendatangi satgas PPK Unnes,” jelasnya.
Guna pendalaman kasus, pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024. Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024. Dilanjut, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Terakhir, melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024. Adapun durasi yang dibutuhkan sejak laporan masuk hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.
“Satgas PPK Unnes berkomitmen untuk terus bekerja sebaik mungkin. Hal ini sebagai langkah upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dari berbagai bentuk kekerasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. “Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang,” terangnya.
Tak hanya pencopotan jabatan, kata Rahmat, pelaku juga dilarang menduduki jabatan apapun selama dua tahun. Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (23/2) lalu, beredar di media sosial X, sebuah akun @hannibananna yang mengunggah postingan. Pada isian postingan tersebut, dituliskan bahwa terduga pelaku melakukan berbagai tindakan yang mengarah pelecehan seksual ke sejumlah mahasiswinya.
“Terduga pelaku mengelus leher leher, mencubit pinggang, mengelus punggung dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswinya TANPA KONSEN. dan menganalogikan tindakan tersebut dengan ketidaksengajaan dan bentuk support system,” ujarnya dalam unggahan X. (int/gih)










