Bagi eks buruh Sritex yang ingin membuka usaha sendiri atau mencari pekerjaan di sektor lain, Pemprov Jateng telah menyiapkan program Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja.
Selain membuka peluang kerja baru, Luthfi juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK bisa diterima sebelum Lebaran 2025.
“Terkait tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan PHK, kami upayakan maksimal agar bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.
Tak hanya berdampak pada pekerja, gelombang PHK ini juga memukul pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lingkungan PT Sritex. Untuk itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo guna mendata dan memberikan dukungan kepada UMKM terdampak.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM di sekitar Sritex juga mendapat perhatian. Kami akan melakukan akselerasi agar dampak sosial bisa diminimalisir,” pungkas Luthfi.
Dengan berbagai langkah strategis ini, diharapkan ribuan eks pekerja Sritex dapat segera mendapatkan solusi atas kondisi yang mereka hadapi pasca-PHK. (hms/rds)










