PEMALANG, Joglo Jateng – Viralnya kabar penolakan laporan di Mapolres Pemalang dari korban penipuan online yang merupakan warga Kota Pekalongan, langsung direspons oleh Polres Pemalang. Laporan itu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polres Kota Pekalongan untuk proses selanjutnya.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menjelaskan, kejadian transaksi penipuan dilakukan di sebuah kantor perbankan di Kota Pekalongan. Namun karena modus penipuan menggunakan nama toko sepeda di Pemalang, maka korban berinisial RPD (23) akhirnya melaporkannya ke Polres Pemalang.
“Sekarang sudah proses di Polres Pekalongan Kota, kita koordinasi karena laporan masuk di sini. Ini dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.
Laporan tersebut viral usai warga Kota Pekalongan ini curhat ke Kantor Damkar Kota Pekalongan pada Jumat (14/3) kemarin. Korban mengaku menerima penolakan dari Polres Pemalang saat melaporkan kasus penipuan ini. Di mana, ia telah melakukan transaksi melalui via online dan ternyata saat dikonfirmasi ke toko sepeda itu RPD bukan orang pertama yang ditipu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD. Saat ini laporan pengaduan korban telah ditinjdaklanjuti dengan kerugian sekitar Rp450 ribu, pelaku mengaku sebagai penjual sepeda listrik di Pemalang.
“Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan. Namun pengadu melaporkan di Pemalang, karena modus pelaku menggunakan nama fiktif toko sepeda di Pemalang. Sekarang dalam proses penyelidikan di Polres Pekalongan,” terangnya.(fan/sam)