JEPARA, Joglo Jateng – Ribuan warga memenuhi Kantor pelayanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Jepara. Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan atau pengampunan dan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Sedikitnya tercatat sekitar dua ribu warga membanjiri Samsat setiap harinya sejak program pemutihan pajak kendaraan dibuka pada Selasa (8/4) lalu.
Program pemutihan pajak kendaaraan merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan keringanan kepada obyek pajak kendaraan yang menunggak hingga lima tahun.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada UPPD Samsat Jepara, Siti Rodhiyah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Selain memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kewajiban pajak.
Adapun keringanannya berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak atau denda yang berlaku. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
”Obyek yang masih harus dibayarkan hanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun biaya pokok PKB dan dendanya dihapuskan,” terangnya, Rabu (16/4/25).










