Siti Rodhiyah menyebut, setiap hari ada ribuan obyek pajak yang melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan program ini di berbagai layanan Samsat Jepara. ”Ada sekitar dua ribu obyek pajak, paling banyak dari pelayanan Samsat pusat di Jepara. Kemudian ada di MPP (Mall Pelayanan Publik) dan layanan di kecamatan,” katanya.
Hasil dari program pemutihan ini, dalam waktu sepekan, UPPD Samsat Jepara telah menerima PKB dan dendanya sebesar Rp 3,89 miliar. Sementara, opsen PKB dan dendanya yang disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebesar Rp 2,56 miliar.
Menurut Siti, Kabupaten Jepara pada akhir tahun 2024 termasuk kabupaten dengan tunggakan pajak kendaraan yang sangat tinggi. Totalnya mencapai Rp 82,2 miliar. Sedangkan, kecamatan dengan tunggakan paling besar adalah Tahunan dengan total tunggakan Rp 11,1 miliar. Selanjutnya, disusul Kecamatan Jepara dengan Rp 9,12 miliar, dan Kecamatan Bangsri Rp 6,3 miliar.
”Kami berharap, dengan adanya program pemutihan ini, tunggakan pajak kendaraan bisa berkurang dan masyarakat semakin tertib pajak ke depannya,” tutup Siti Rodhiyah. (oka/gih)










