Tak hanya itu, tersangka II juga nekat menjaminkan tanah yang bukan miliknya ke bank milik Pemkab Purworejo yang kini bangkrut tersebut. Tersangka II juga menjual tanah yang ia jaminkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Bank Purworejo.
“Akibat perbuatannya, tersangka II diduga merugikan Bank Purworejo sejumlah Rp3.416.343.000, sesuai dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah,” lanjut Kapolres.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara dalam bentuk aset dan uang tunai (recovery asset) senilai kurang lebih Rp1.090.355.000. Terdiri dari uang tunai sejumlah Rp90.355.000 dan aset berupa empat unit rumah di Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY senilai Rp1 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik menjerat tersangka II dengan pasal berlapis. “Tersangka diancam dengan sangkaan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 sub pasal 3 Jo tentang Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” papar Kapolres.
Tersangka II, melalui pengacaranya, Agus Triatmoko, dari Kantor Pengacara Agus Triatmoko dan Rekan mengatakan bahwa, pihaknya akan melihat fakta persidangan. “Kita lihat fakta persidangannya seperti apa. Yang namanya kejahatan korporasi tidak bisa dilakukan sendiri. Apalagi hanya nasabah,” kata Agus Triatmoko. (mrn)










