PURWOREJO, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, menetapkan tersangka dugaan korupsi pada Bank Purworejo. Tersangka yang telah ditetapkan adalah II (52), Direktur PT Puriland yang merupakan pengembang perumahan, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Purworejo.
Satu lagi tersangka adalah Ha yang menjabat sebagai analis kredit Bank Purworejo. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas Ha sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti (P19).
“Dugaan Tipikor pada Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga dilakukan oleh tersangka II, dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2020. Tersangka II merupakan Direktur dan pemipik PT Puriland Development. Diduga merugikan Bank Purworejo dengan memanfaatkan notaris untuk menerbitkan covernote bagi 13 debitur atau pembeli rumah,” terang Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/04/2025).

Sebagai informasi, covernote adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT yang menyatakan bahwa suatu perjanjian atau tindakan hukum sedang dalam proses. Covernote berfungsi sebagai jaminan sementara bahwa proses pengikatan jaminan atau pembuatan sertifikat sedang berlangsung, sehingga bank dapat mencairkan kredit sebelum proses tersebut selesai.
“Kemudian, dari covernote, tersangka kemudian mengajukan pinjaman dengan debitur fiktif. Tersangka menjaminkan sertifikat agunan yang menjadi hak Bank Purworejo ke bank lain tanpa diketahui oleh Bank Purworejo,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.