Secara terpisah, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengintruksikan dinas terkait untuk segera menangani musibah yang menimpa pemilik kendaraan. Ia menegaskan Pemkab Jepara akan membantu menjembatani korban pemilik kendaraan yang terbakar dengan pihak terkait untuk mendapatkan haknya.
“Kami identifikasi korban pemilik motor, motornya masih ansuransi atau tidak kami identifikasi dulu. Pemiliknya bisa mendapatkan hak-haknya dan juga pelaku usahanya bisa memenuhi kewajibannya, sehingga tidak ada masalah kemudian hari,” ungkapnya.
Wiwit juga akan meminta dinas terkait untuk bisa memberikan sosialisasi terkait regulasi pembuatan lahan parkir. Menurutnya pembuatan lahan parkiran harus sesuai dengan regulasi.
“Kami akan sosialisasi penggunaan kompor, kami pahamkan regulasi warung dan parkiran ada jaraknya ada aturannya,” ungkapnya.
Bupati Jepara memastikan sosialisasi terkait aturan tersebut bisa merata se Kabupaten Jepara. “Saya sudah arahkan dinas terkait turun ke bawah untuk sosialisasi tidak hanya di wilayah ini saja tapi seluruh wilayah di Kabupaten Jepara,” tutupnya. (oka/gih)










