Pati  

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Perobohan Rumah Petani Pundenrejo

TUNTUNAN: Petani Pundenrejo Pati saat menyatakan sikap belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Ia menyebut, warga yang memiliki sewa di tanah itu harusnya meninggalkan tempat. Pihaknya mengklaim pun tanah lahan tersebut milik PT LPI.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut adalah menindaklanjuti bahwa status atau pun tanah lahan tersebut adalah milik PT LPI, yang di sini kami klarifikasi bahwa perusahaan dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah yaitu dari pihak PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001,” terangnya.

Pihaknya juga mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada para petani untuk mengosongkan lokasi. Menurutnya, ada beberapa petani yang bersedia meninggalkan lokasi dan merobohkan bangunan secara mandiri.

“Kami sudah melakukan komunikasi pendekatan persuasif untuk bisa meninggalkan lahan tersebut karena kami akan gunakan kembali. Ada beberapa yang sudah kami beri pendekatan persuasif dan di sini sudah melakukan kesepakatan,” jelas dia.

Ia menyebut, ada 12 rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. Namun saat ini, tinggal 8 rumah yang masih berdiri.

“Lainnya sudah kami lakukan tindakan dan salah satunya itu dia membongkar sendiri,” ucap dia.

Lebih lanjut, pihak LPI memiliki kebijakan mengenai sewa tanah kepada warga. Yakni, warga menyewa tanah tersebut untuk ditempati selama bangunan berdiri semi permanen.

“Dalam kesepakatan itu bahasanya sewa, dan ketika dari pihak perusahaan mau menggunakan kembali, mereka menyerahkan. Karena kebijakan mereka tinggali itu bangunan semi permanen. Mereka tinggal di sana sudah lama. Sewanya itu per tahun. Perpanjangan kontrak setiap tahun,” kata dia.

Namun, karena lahan tersebut akan ditanami tebu, maka dibutuhkan persiapan. Oleh karena itu, pihak perusahaan melakukan sterilisasi lahan dari bangunan.

“Jadi kami melakukan persiapan dahulu karena pengolahan lahan itu cukup lama, sehingga area tersebut harus dibersihkan dahulu baru kami bisa olah,” tandasnya. (lut)