Pati  

Modus Hutang dan Ancaman! Polresta Pati Ringkus Pelaku Pemerasan di PT HWI 2

AMANKAN: Barang bukti yang diamankan Polresta Pati. (HUMAS/JOGLO JATENG)

Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya. Sementara itu, Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, dan Uyeng Subagdi dua kali dengan total Rp 1.250.000.

“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. (lut)