PATI, Joglo Jateng – Polresta Pati menangkap seorang preman berinisial AZ (43) karena diduga memeras vendor PT Hwaseung Indonesia (HWI 2) di Kabupaten Pati. Pria tersebut diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh timnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas dia.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT. HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi keji AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin. Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT. HWI II Pati, Kustini, dan karyawan PT. HWI II, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku.








