KUDUS, Joglo Jateng – Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat tanggung jawab lain yang tak boleh dilupakan. Terutama bagi mereka yang meninggalkan keluarga di rumah. Salah satu hal mendasar yang perlu dipenuhi adalah, memastikan nafkah untuk orang-orang yang wajib dinafkahi sudah tercukupi dengan layak.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus, Ahmad Hamdani Hasanuddin. Menurutnya sebagai seorang kepala keluarga, baik suami maupun orang tua. Memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, kepada pihak-pihak yang menjadi tanggungannya.
“Hal ini meliputi istri, anak-anak, bahkan pembantu rumah tangga. Yang berada di bawah tanggung jawabnya. Kewajiban nafkah tersebut, justru harus lebih diperhatikan. Agar mereka yang ditinggal tetap merasa aman dan tercukupi selama ditinggalkan,” ujarnya, Rabu (21/5).
Nafkah yang dimaksud bukan sekadar nominal. Melainkan meliputi kebutuhan pokok dan harian yang cukup. Di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian jika diperlukan, serta tempat tinggal. Dengan demikian, kebutuhan dasar mereka yang ditinggalkan tidak mengalami kekurangan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip Islam. Yang menekankan keseimbangan, antara ibadah kepada Allah dan tanggung jawab sosial kepada keluarga. Kecukupan nafkah menjadi salah satu indikator penting bahwa ibadah haji dilakukan dalam kondisi yang tenang,” paparnya.
Maka dari itu, sebelum melangkah menuju pelaksanaan rukun Islam kelima ini, para jamaah diimbau. Untuk terlebih dahulu memastikan, semua kebutuhan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya telah terpenuhi.
“Baik untuk jangka waktu selama mereka berhaji, maupun dalam keadaan darurat yang mungkin timbul. Sikap tanggung jawab semacam ini mencerminkan nilai ibadah yang utuh. Yakni dengan sesama manusia, terutama keluarga yang menjadi amanah utama,” bebernya.(cr9/iza).









