PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar mediasi terkait konflik agraria Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Pati, pada Rabu (27/5). Perwakilan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) dan PT Laju Perdana Indah (LPI) dipertemukan dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Pati itu.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh berbagai unsur terkait antara lain yakni Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Namun sayangnya, mediasi ini belum menemukan titik temu.
“Dalam proses dialog tadi memang belum ada titik temu. Permintaan dari Germapun dan LPI belum ada titik temu. Ini memang suatu tahapan yang harus dilalui. Tapi ke depan, kita berusaha maksimal agar ada titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Bupati Pati, Sudewo.
Meski belum ada kesepakatan final, Sudewo menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan, penyelesaian konflik ini akan mengikuti jalur hukum yang berlaku, sembari tetap melindungi warga yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Warga kami adalah kewajiban kami untuk melindungi. Menyelesaikan secara perundang-undangan adalah ranah hukum yang memang harus dijunjung tinggi,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. Ia menyatakan audiensi kali ini baru bisa digelar setelah situasi mereda.
“Kemarin ada pengrusakan rumah itu saya tunggu sampai situasinya adem. Kami tunggu dulu semuanya bisa berpikir jernih, baru semuanya saya undang,” ucapnya.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah membuat laporan kepolisian. Sehingga proses hukum terkait kasus tersebut tetap berjalan.
“Kedua belah pihak sudah saling lapor. Selama aduan itu ada unsur pidana, maka akan kita proses. Kecuali, nanti dalam mediasi ada titik temu dan semua pihak mencabut laporan, maka bisa dibuka ruang restorative justice,” jelasnya. (lut)










