PATI, Joglo Jateng – 13 pertambangan ilegal di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Pati dilaporkan ke Polresta Pati. Laporan ini dilayangkan oleh gerakan ‘Sukolilo Bangkit’.
Kuasa hukum Sukolilo Bangkit, Nimerodin Gulo mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan belasan tambang di Kendeng tersebut beberapa bulan lalu. Tepatnya yakni pada 10 April 2025.
“Pelaporannya 10 April. Tentang penambangan ilegal yang dilakukan oleh 13 penambang yang tidak berizin,” kata Gulo.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut jelas termasuk unsur pidana. Sehingga menurutnya, laporan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jelas ada (unsur pidana). Orang buta tahu kalau itu pidana. Apalagi polisi. Yang saya tanya ini polisi membiarkan atau memang belum tahu. Tapi saya kalau tidak tahu, di lapangan setiap hari ada polisi. Ada Polsek Sukolilo di sana,” jelasnya.










