Untuk jalur domisili, salah satu syarat utama adalah kartu keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal satu tahun. Selain itu, nama orang tua yang tertera pada KK harus sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah calon siswa. Ketidaksesuaian nama kerap menjadi celah manipulasi data.
Sementara itu, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu akan diawasi melalui data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu (DT) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keakuratan data ini dinilai penting untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran.
Khusus jalur prestasi, validitas sertifikat kejuaraan menjadi perhatian serius. Sertifikat lomba non-berjenjang dan internasional diwajibkan memiliki pengesahan dari dinas terkait.
“Untuk yang kali ini diharuskan ada pengesahan atau validasi dari dinas terkait,” ujar Farida.
Sebagai upaya transparansi dan keterbukaan publik, Ombudsman Jateng juga membuka layanan pengaduan terkait SPMB melalui WhatsApp di nomor 0811 998 3737 dan kanal media sosial resmi. Farida mengimbau masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan dalam proses seleksi. (luk/adf)










