Kudus  

‎Pria Bersenjata Parang Gagal Rampas HP di Kudus, Polisi Bekuk di Tempat Kerja

‎AMANKAN: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kota, Kudus terhadap pelaku perampasan HP di Kudus, pada Selasa (22/7/2025). (HUMAS/JOGLO JATENG)

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. AR akhirnya ditangkap dua hari kemudian, Senin (21/7/2025), saat tengah bekerja di salah satu tempat usaha di wilayah Kabupaten Kudus.

‎“Pada saat ditangkap, pelaku masih membawa senjata tajam jenis belati, yang menurut pengakuannya selalu dibawa untuk berjaga-jaga,” jelasnya.

‎Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Palembang dan sempat mendekam di penjara pada tahun 2020. Ia juga mengakui membawa parang saat melakukan percobaan perampasan handphone di Kudus.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu bilah parang berbentuk clurit, serta satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

‎Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Polisi kini terus mendalami apakah AR terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lainnya. (adm/rds).