KUDUS, Joglo Jateng – Upaya perampasan handphone yang disertai ancaman senjata tajam berhasil digagalkan warga di wilayah Wergu Kulon, Kota Kudus. Seorang pria berinisial AR (23), asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota atas kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin.
Aksi percobaan perampasan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban yang hendak menjual handphone miliknya melalui Facebook Marketplace, janjian bertemu dengan AR yang menyamar sebagai calon pembeli. Lokasi pertemuan berada di sebuah warung mie ayam kawasan Gang 4, Wergu Kulon.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, saat proses tawar-menawar berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara mengejutkan, pelaku justru menghunus parang dari balik punggung dan mengangkatnya tinggi, diduga hendak melukai korban dan merebut barang tersebut.
“Untungnya korban cepat menarik kembali handphonenya dan segera lari menyelamatkan diri. Ayah korban yang ikut mendampingi spontan melempar kursi ke arah pelaku, hingga aksi pelaku gagal total,” terangnya, Selasa (22/7/2025).
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sempat mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus Kota, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim.










