Pati  

Pemanggilan Dua Petani Pundenrejo Dinilai Bentuk Kriminalisasi

SUASANA: Petani Pundenrejo saat menggelar Konprensi pres, Rabu (23/7/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Konflik agraria di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati masih terus berlanjut. Petani dan PT Laju Perdana Indah (LPI) terus bersitegang hingga kedua belah pihak saling melapor polisi.

Terbaru, dua petani Pundenrejo, Sulas dan Sarmin dipanggil Polresta Pati. Pemanggilan ini disebut untuk dimintai klarifikasi setelah petani tersebut dilaporkan oleh PT LPI.

Pendamping hukum Petani Pundenrejo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Fajar M Andhika mengungkapkan, lebih dari dua dekade petani Pundenrejo mempertahankan hak atas tanahnya yang diduga dirampas oleh PT LPI. Namun di tengah upaya ini, dua warga dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saat petani Pundenrejo memperjuangkan hak atas tanahnya mereka pada 17 Juli mendapatkan surat pemanggilan. Undangan klarifikasi dari kepolisian atas pelaporan yang dilayangkan oleh PT Laju Perdana Indah,” ucapnya.

Ia menyebut pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti pemanggilan APH ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani Pundenrejo. Sementara, menurutnya, PT LPI yang melakukan penanaman tebu yang diduga ilegal di atas lahan HGB selama lima tahun tak tersentuh hukum.

“Upaya kriminalisasi ini menunjukkan bahwa PT Laju Perdana Indah saat ini sedang melakukan tindakan pembungkam terhadap pejuang hak asasi manusia. Petani Pundenrejo harusnya dilindungi karena sedang memperjuangkan dirinya, kelompoknya, organisasinya, secara bersama-sama untuk hidup sejahtera dan bahagia,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Petani Pundenrejo, Nimerodin Gulo menjelaskan, perjuangan petani Pundenrejo mempertahankan hak atas tanahnya dijamin oleh UUD 45. Khususnya yakni diatur dalam UU Agraria.

“Di mana ketika ada warga negara yang tidak memiliki lahan kewajiban hukum negara menyediakan tanah bagi petani yang tidak punya garapan. Itu legal dan dijamin secara konstitusional,” jelasnya.

Namun, pihaknya menilai sampai saat ini ternyata negara gagal mewujudkan ide dasar yang ada di dalam UUD 45. Pasalnya petani Pundenrejo tak kunjung diberikan kepastian akan hak atas tanahnya.

“Karena kegagalam itulah maka rakyat Pundenrejo  berusaha keras secara bersama-sama untuk mengingatkan kembali negara sebagai pemegang kekuasaan agar mereka diberikan hak-haknya yaitu hak lahan garap yang kebetulan tanah itu saat ini dalam penguasaan PT LPI itu adalah lahan yang semula milih warga setempat,” terangnya. (lut/fat)