Dana Desa Jadi Agunan KDMP, Pemkab Rembang Tunggu Petunjuk Kemendes

MUSYAWARAH: Proses pendirian KDMP di salah satu kesamatan di Rembang, beberapa waktu lalu. (PEMKAB REMBANG/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini disebabkan belum diterbitkannya petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Moh. Nur Said menjelaskan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih. Akan tetapi, regulasi tersebut belum dapat dijadikan dasar penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.

“Karena fokus penggunaan dana desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Karena di situ ada klausul bahwasannya terkait penggunaan dana desa menjadi ranah Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” kata Said.

Ia menambahkan, meskipun wacana Dana Desa dijadikan agunan sempat mencuat, hal itu tidak seharusnya menjadi kekhawatiran bagi desa. Menurutnya, idealnya koperasi dapat mandiri tanpa bergantung pada Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.

“Jadi tidak serta-merta dana desa harus jadi agunan pinjaman koperasi itu tidak. Kalau urgent atau benar-benar tidak mampu baru itu bisa jadi langkah akhir. Tapi harapan kami koperasi itu mampu,” ucapnya.