Oleh: Muhamad Ikhwan A. A,
Manajer Program Al Wasath Institute
MODEL ujian dalam evaluasi pembelajaran sejatinya bukan barang baru. Secara kultur bahkan, ujian sebagai tolok ukur capaian belajar semacam menjadi skema mendasar. Pun dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang nantinya akan dijalankan, meskipun berangkat pendekatan yang berbeda dengan ujian lainnya, perspektif yang dibangun tetap mengedepankan betapa pentingnya simulasi kemampuan siswa atas ragam masalah yang muncul dalam soal ujian.
Hasil dari TKA mampu memperlihatkan kemampuan siswa dalam menggunakan gaya atau model pemecahan masalah. Dengan dalih menyelesaikan lembar soal yang disajikan, guru akan mampu membaca segala potensi, kecenderungan dan paling mungkin adalah bakat serta minat yang perlu di dalami oleh siswa di masa yang akan datang. Dengan demikian, temuan yang ada pada hasil TKA adalah sekumpulan data kemampuan siswa yang tidak hanya bersifat matrtiks belaka, namun seobjektif mungkin dihasilkan.
Dalam konstruksi positivisme, dimana yang selalu dikedepankan adalah fakta yang dapat diamati dan diukur merupakan sumber pengetahuan yang valid. Maka jika melihat kedudukan yang berlandaskan data empirik, hasil dari penyelenggaraan TKA tentu menjadi sangat relevan untuk menjadi bahan evaluasi pembelajaran.
Dalam evaluasi ini, proses pertumbuhan siswa akan diukur dan dengan sadar diperoleh untuk memberikan gambaran maupun masukan baik bagi guru sebagai tenaga pengajar, maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Bagi guru, evaluasi nantinya akan bermuara pada keefektifan bahan dan metode ajar yang telah berlangsung. Sedangkan bagi pemerintah, memastikan keberlanjutan kebijakan strategis berbasis pada kondisi objektif adalah ihwal pokok.
Selain itu, objektivitas TKA yang mengesampingkan model evaluasi berbasis spekulatif yang muncul dari assesmen mandiri akan semakin terhindarkan. Tolok ukur yang dilakukan melalui TKA atas objektivitas pembelajaran yang sudah berlangsung juga akan menghindari pengaruh nilai-nilai subjektif atau keyakinan pribadi yang seringkali bias.
Maka dari itu, evaluasi pendidikan di tahap selanjutnya akan mampu berfokus pada fakta-fakta yang termuat dalam hasil TKA yang dilakukan. Kontruksi positivisme yang tersusun atas TKA ini juga akan semakin mengarah guru sebagai aktor pembelajaran yang menjadi penyampaian ilmu pengetahuan mampu lebih tersistemasi dengan optimal.
Karena positivisme juga menekankan pentingnya pengukuran dan evaluasi yang sistematis untuk menilai efektivitas pembelajaran. Hasil dari TKA yang dijadikan sumber primer pada pemeriksaan kelayakan untuk masuk dalam jenjang pendidikan lanjut akan mendasari keputusan menjadi lebih ilmiah. Mekanisme TKA yang tidak menjadi kewajiban kolektif dan diferensiasi implementasinya adalah upaya optimalisasi relevansi pembaharuan evaluasi pendidikan itu sendiri. Hal ini tentu jauh berbeda dengan hasil ujian nasional yang seringkali justru dipaksakan ideal karena menyangkut citra instansi pendidikan.
Kita tentu berharap, semoga hasil yang diperoleh atas implementasi TKA bukan hanya menjadi pemanis belaka. Namun merupakan acuan dan mempedomani revitalisasi penyelenggaraan pendidikan agar terus optimal. Sebagai penanggung jawab utama, setiap pemangku kepentingan tentu juga perlu terus upgrade diri, jangan hanya berpuas pada satu titik dimana implementasinya mampu dilakukan. Setiap masukan dan kritik, semoga juga menjadi penguat yang tak ditinggal atensinya. (*)








