Jepara  

Diduga karena Dendam, 10 ABK Habisi Kakak Beradik di Laut Karimunjawa

DIHUKUM: Para tersangka saat digiring keluar dari Kantor Kejari Jepara, Rabu (20/8). (DOK. KEJARI JEPARA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Kasus pembunuhan yang menimpa nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) Kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30, Anton dan Kunaidi, di Perairan Laut Karimunjawa, segera memasuki meja hijau. Di balik rencana persidangan ini, tersingkap fakta baru mengenai latar belakang dendam yang memicu aksi sadis para Anak Buah Kapal (ABK).

Diketahui, dua korban tersebut merupakan kakak beradik asal Indramayu, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban pembunuhan di atas kapal saat berlayar di Perairan Karimunjawa, Jepara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario menjelaskan, perkara ini awalnya ditangani Ditpolairud Polda Jawa Tengah sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Semarang.

“Di sana (Kejati Semarang) berkasnya sudah P21, kemudian diteruskan ke kami,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Jepara, Rabu (20/8).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara. Saat ini sedang dalam proses administrasi pemberkasan.

“7 hari ke depan, kita akan selesaikan proses administrasinya dan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 ABK ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF, MIH, RAS, H, YDM, FP, AW, MRF, AS, dan MF. Tersangka berasal dari Indramayu dan Jakarta.