SEMARANG, Joglo Jateng – Fenomena kidfluencer dan praktik sharenting (sharing parenting) kian marak di Indonesia. Anak-anak dijadikan konten media sosial untuk meraup keuntungan materi. Namun, praktik ini dinilai berisiko besar terhadap hak dan perlindungan anak.
Dosen Ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata sekaligus peneliti PR2Media, Paulus Angre Edvra menyebut sharenting awalnya berfungsi sebagai sarana berbagi pengalaman atau membangun komunitas. Namun, kini praktik itu banyak bergeser menjadi media endorsement demi keuntungan instan.
“Dalam ilmu komunikasi ada konsep cuteness economy, di mana orang tua ‘menjual’ kelucuan anak untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Edvra, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelewengan hak anak. Konvensi Hak Anak PBB menegaskan bahwa setiap anak berhak dilindungi secara fisik maupun data pribadinya.
“Ketika orang tua justru menguasai privasi anak dan menyebarkannya ke publik, dampaknya serius. Mulai dari renggangnya hubungan anak–orang tua, hilangnya identitas diri anak hingga risiko kriminal seperti pemanfaatan konten oleh pedofil,” terangnya.
Edvra juga menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang antara orang tua dan anak sehingga anak tidak memiliki ruang untuk menolak. Bahkan, praktik datafikasi anak sudah terjadi sejak masa kehamilan, ketika orang tua mulai mengunggah rekam digital anak. Kondisi itu berisiko membuka peluang data harvesting atau pencurian data pribadi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Prinsip utama internet itu sederhana: data yang sudah tersebar tidak akan pernah bisa benar-benar dihapus,” tegasnya.
Melalui riset berjudul Literasi Digital sebagai Manajemen Risiko Ibu Digital Saat Berkegiatan Sharenting di Semarang dan Jawa Timur, Edvra menemukan bahwa banyak orang tua belum memahami risiko sharenting. Minimnya kesadaran tentang keamanan data, dampak psikologis hingga potensi penyalahgunaan konten membuat anak rentan tereksploitasi.
“Jika orang tua memiliki literasi digital yang baik, mereka bisa membuat aturan sendiri dan sadar ancamannya tidak main-main,” kata Edvra.
Edvra menilai regulasi di Indonesia masih timpang. Aturan lebih banyak menekan platform digital, sementara tanggung jawab orang tua nyaris tak tersentuh.
“Kalau ada aturan batasan usia, pelanggarannya juga harus berdampak pada orang tua. Tidak bisa hanya menyalahkan platform,” tegasnya.
Ia membandingkan fenomena artis cilik era televisi yang memiliki kontrak jelas dengan perlindungan hukum. Sementara konten anak di media sosial kerap diproduksi tanpa regulasi.
“Bentuk eksploitasi ini bisa lebih kejam dari praktik perburuhan. Anak bisa dipaksa membuat banyak konten hanya demi stok tayangan,” ujarnya. (luk/adf)










