PURWOREJO, Joglo Jateng – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA, pada Kemendikbudristek yang sekarang Kemendikdasmen. Dalam salah satu statement pejabat Kejagung, mereka akan memeriksa Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Yudhie Agung P, melalui Kabid Pengelolaan Perizinan, Sigit Supriyanto menerangkan, sudah ada beberapa pejabat yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Mereka adalah yang menjabat pada 2020-2022 saat program tersebut berjalan.
“Sudah diperiksa kira-kira dua minggu lalu, dipanggil Kejari Purworejo, yaitu Kadinas dan PPKom SD dan SMP pada 2020, 2021 dan 2022. Di tahun itu memang ada pengadaan perangkat TIK jenjang PAUD hingga SMA. Tapi bentuknya bantuan langsung berupa barang dari Kementerian dikirim ke masing-masing sekolah. Saat itu saya juga belum menjabat di sini,” jelas Sigit, Jumat (29/8/25).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut, masing-masing SD, SMP negeri dan swasta mendapat bantuan berupa 15 laptop chromebook, satu konektor, satu LCD dan satu router. Alat-alat itu dikirim langsung ke sekolah penerima, digunakan untuk keperluan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan pembelajaran TIK.
“Di 2020 yang menerima 13 SD dan 7 SMP, pada 2021 ada 16 SD dan 6 SMP, kemudian 2022 ada 48 SD dan 6 SMP yang menerima chromebook dan perlengkapannya. Untuk di Purworejo, dari informasi yang saya terima langsung, tidak ada kendala penggunaannya. Para guru juga bisa memaksimalkan fungsi chromebook dalam menunjang pembelajaran,” paparnya.
Disebutkannya, chromebook relatif lebih aman karena hanya bisa dibuka oleh orang yang memiliki akun belajar.id. Sigit menegaskan, posisi Dindikbud Purworejo bukan penyedia, namun hanya mencatat peralatan canggih itu sebagai aset sekolah. (mrn/sam)










