Denda pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar 1% per bulan. Denda tersebut dikenakan apabila sudah melewati tanggal 15 Agustus di setiap tahunnya.
“Jadi denda 1 persen per bulan, itu kan setelah per 15 Agustus. Yang dihapuskan (pada tahun 2024 ke bawah) sekitar Rp58 juta,” sebutnya.
Kemudian, apabila di tahun ini, per tanggal 15 Agustus 2025 kemarin masyarakat belum membayar PBB-P2, denda tersebut akan tetap diberlakukan.
“Denda 2025 tetap berlaku, karena ini kan sudah mulai membayar pajak, nanti yang sudah bayar pajak jadi ngga semangat. Tujuannya ini kan agar ada semangat untuk membayar pajak. Kemudian ada perhatian dari pemerintah, dari pimpinan wilayah sehingga dendanya dihapuskan,” tandasnya.
Secara terpisah, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, Pemkab Jepara berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari semua sektor seperti pajak, retribusi, dan pendapatan dari sewat.
“Pihak Pemkab akan menyiapkan strategi. Strateginya nanti kita diskusikan dulu baru kita sampaikan,” ujarnya. (oka/gih)










