Jepara  

Kabar Gembira Warga Jepara! Semua Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah Resmi Dihapus, Cukup Bayar Pokoknya!

SETOR: Salah satu masyarakat Jepara saat membayar wajib pajak di Samsat Jepara, belum lama ini. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 ke bawah telah dihapus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Jumlah nilai denda pajak yang dihapus sekitar Rp 58 juta. Meski begitu, kewajiban pembayaran pokok pajak tetap diberlakukan.

Penghapusan denda tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 Secara Massal Tahun Pajak 2024. SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Jepara, Witiarso Utomo pada Selasa, 2 September 2025.

Dalam pertimbangannya, kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada pasal 120 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, di mana Bupati atau pejabat yang ditunjuk bisa memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

Dalam SK tersebut tertulis, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 guna meningkatkan investasi, meringankan wajib pajak serta memotivasi agar wajib pajak melakukan pembayaran piutang PBB-P2. Sehingga nantinya bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki piutang pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah, dendanya akan dihapus. Akan tetapi, untuk pokok pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah tetap diberlakukan.

“Ini sudah mulai jalan (penghapusan denda PBB-P2). Kemarin kan kita usulkan SK ke Bupati karena harus ditetapkan oleh Bupati. Untuk masa 2024 ke bawah, dendanya kami hapus. Pokoknya tapi tidak, tetap (tidak dihapus),” jelasnya, Minggu (14/9).