KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 40 penyuluh pertanian di Kabupaten Kudus resmi akan beralih status menjadi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) mulai 1 Januari 2026. Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalihan seluruh penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari strategi nasional. Ia menilai, meskipun secara teknis tidak banyak yang berubah, dari sisi pengawasan dan kinerja, dampaknya akan signifikan.
“Sebenarnya tidak ada yang berubah secara teknis, hanya statusnya saja. Tapi karena kontrol kinerjanya langsung ke Kementan, otomatis penyuluh lebih disiplin dan kinerjanya lebih terpantau,” ungkapnya.
Saat ini, 40 penyuluh yang akan berpindah status tersebut terdiri dari 17 PNS dan 23 PPPK. Termasuk satu tambahan terbaru di 2025.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan dengan penempatan sebagai Kota 2 orang. Jati 3 orang. Undaan 7 orang. Bae 3 orang. Dawe 5 orang. Gebog 4 orang. Kaliwungu 5 orang. Jekulo 5 orang. Mejobo 5 orang. Kemudian 1 koordinator kabupaten. Meski status kepegawaian berubah menjadi ASN pusat, seluruh penyuluh tetap akan berkantor di wilayah masing-masing.
“Gedung dan fasilitas kantor penyuluh tetap milik pemda dan tidak akan ditarik. Hanya dipinjamkan. Jadi walaupun secara status pindah ke Kementan, secara operasional tetap bekerja di daerah,” tambahnya










