Kudus  

‎‎PPRK Desak Pemerintah Tegas Berantas Rokok Ilegal

‎‎KUNJUNGAN: Tampak Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama jajaran lainnya sedang berada di salah pabrik rokok di Kudus, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Persoalan rokok ilegal kembali menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Persatuan Pabrik Rokok Kudus (PPRK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Serta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat.

‎‎Ketua Umum PPRK, M Dodiek menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian besar. Bagi industri rokok resmi maupun pendapatan negara.

‎‎”Kerugian akibat rokok ilegal mencapai Rp70 miliar. Padahal, kontribusi perusahaan rokok golongan dua hanya sekitar Rp3 miliar. Artinya, dampak rokok ilegal jauh lebih besar dan merugikan,” ungkap Dodiek.

‎‎Ia menambahkan, pemerintah harus serius dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar persoalan industri, melainkan juga terkait keberlangsungan ekonomi daerah dan tenaga kerja.

‎‎”Harapan kami, pemerintah benar-benar berkomitmen mengurangi rokok ilegal, karena dampaknya sangat mengganggu,” lanjutnya.

‎‎Pihaknya berharap pemerintah pusat, provinsi, dan daerah satu suara dalam menindak rokok ilegal. Dukungan kebijakan serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diharapkan bisa diarahkan untuk mendukung pengawasan, sosialisasi, serta kesejahteraan pekerja pabrik rokok.

‎‎”Kalau pusat dan daerah kompak, kami yakin upaya pemberantasan rokok ilegal bisa lebih efektif. Apalagi DBHCHT bisa digunakan untuk memperkuat dukungan di lapangan,” tuturnya.