Tersangka Alami Sakit Jiwa Tetap Disidang, Pengacara Duga Ada Penghilangan Berkas Riwayat Kesehatan

Kuasa hukum keluarga terdakwa, Dr (Hc) Joko Susanto (kiri, berkemeja batik), saat berdialog terkait permohonan eksaminasi kasus kliennya yang merupakan ODGJ di salah satu instansi penegak hukum di Jawa Tengah, Senin (22/09/2025). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi dengan terdakwa berinisial AMAK (24) di Pengadilan Negeri Kebumen memicu sorotan tajam.

Pasalnya, terdakwa ternyata merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan rekam medis rumah sakit, namun tetap diproses hingga tahap persidangan.

Kuasa hukum keluarga terdakwa menduga adanya kejanggalan serius dalam proses hukum, khususnya pada tahap penyidikan.

Dokumen medis penting yang membuktikan kondisi kejiwaan AMAK disebut tidak dilampirkan penyidik dalam berkas perkara, sehingga jaksa peneliti tetap melanjutkan proses dan menyatakan berkas lengkap (P21).

Padahal berkas tersebut pernah diberikan keluarga sejak penyidikan.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm: Dr (Hc) Joko Susanto, Sumanto S. Tirtowijoyo, Damas Reza Kurniadi, Devi Rachma Cahyani, dan Ayu Rachma Octaviani, langsung bergegas memberikan pendampingan hukum gratis kepada ibunda terdakwa, Suliyah.

Mereka hadir mendatangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Jateng, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, serta Sekretariat Umum (Setum) Polda Jateng, pada Senin (22/09/2025) untuk menyerahkan permohonan eksaminasi dan meminta agar AMAK dibebaskan dari tuntutan dan putusan.

Mereka juga meminta penyidik yang menangani perlara tersebut dapat diperiksa, selanjutnya supaya perkara tersebut dapat dieksaminasi.

“Kami meminta adanya eksaminasi, karena ada dugaan serius bahwa dokumen keterangan sakit jiwa milik AMAK sejak penyidikan tidak dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga jaksa peneliti melanjutkan perkaranya. Padahal dokumen itu krusial dan wajib dipertimbangkan sejak awal,” tegas Joko, Selasa (23/09/2025).