Oleh: Muslimah, S.Mn.
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
SEJAK 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern telah resmi diluncurkan dengan nama Coretax sebagai sistem yang terintegrasi dan sepenuhnya berbasis digital. Wajib Pajak dapat mengakses dan melaksanakan administrasi perpajakan melalui sistem ini. Salah satu administrasi perpajakan yang dapat dilaksanakan Wajib Pajak adalah permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena pajak (PKP).
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, namun dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP lewat coretax harus mempunyai akses ke laman coretexdjp.pajak.go,id terlebih dahulu. Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki akun DJP Online pilih lupa kata sandi lalu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dengan memilih email atau no hp sebagai tujuan konfirmasi lalu masukkan captja yang sesuai. Periksa email atau no hp tujuan konfirmasi untuk membuat kata sandi baru (password login) dan passphrase (pengganti tanda tangan digital) yang terdiri dari minimal 8 digit (harus ada huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter). WP yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah akses DJP Online dengan klik aktivasi akun WP, jawab ‘ya’ untuk pertanyaan apakah sudah terdaftar, selanjutnya input NIK atau NPWP 16 digit maka nama WP akan muncul otomatis, input email dan no hp yang telah terverifikasi oleh sistem, selanjutnya buat password dan passprase. Maka password yang telah dibuat bisa digunakan untuk login coretax.
Setelah login coretax, yang harus dilakukan WP orang pribadi atau pic badan usaha (direktur) adalah mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Perlu diketahui bahwa yang mengajukan permintaan sertifikat elektronik di sistem coretax adalah orang pribadi atau pic badan usaha (direktur) bukan badan usahanya.
Untuk pengajuan permohonan PKP lewat coretax, WP Orang Pribadi bisa langsung memilih menu portal saya lalu pengukuhan PKP. Namun jika badan usaha harus login dari pic utama (direktur) dan ubah role akses (impersonating) ke badan usaha kemudian pilih menu portal saya, lalu pilih pengukuhan PKP dan isi formulir yang muncul, untuk indentitas wakil/kuasa dan data WP akan muncul otomatis setelah isi data NIK atau NPWP. Setelah formulir diisi dengan data yang lengkap dan benar, centang kotak pernyataan dan submit. Namun sebelumnya harus mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha untuk diunggah di menu dokumen. Pengusaha badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP juga harus disertai upload surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis. Bukti tanda terima dapat diunduh di menu unduh tanda terima. Paling lama 10 hari kerja Kepala KPP memberikan keputusan. Dokumen persetujuan/penolakan akan muncul di menu dokumen saya dan email WP. Jika disetujui maka status dan tanggal PKP bisa dicek di menu portal saya submenu profil saya. WP bisa lanjut akses penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT masa PPN dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Coretax sistem terintegrasi, sehingga mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP melalui sistem digital yang lebih efektif dan efisien. (*)








