JEPARA, Joglo Jateng– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara turun tangan menindaklanjuti informasi daring terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Hwa Seung Indonesia (HWI). Langkah klarifikasi dilakukan melalui verifikasi langsung di lokasi pabrik.
Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan lapangan di pabrik PT HWI yang berlokasi di Jalan Krasak-Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (9/10/2025).
“Manajemen perusahaan juga telah aktif melaporkan festronik pengangkutan limbah B3 melalui simpel.menlh.go.id,” ujarnya.
Rini menjelaskan, PT HWI sudah memiliki kerja sama resmi dengan dua perusahaan pengelola limbah, yakni PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Perjanjian kerja sama tercatat dengan nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024.
Selain itu, pelaporan pengangkutan limbah juga dilakukan secara berkala melalui sistem manifes elektronik atau festronik milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).










