Menurut Mahfudz, sosialisasi ini penting. Karena adanya perubahan regulasi dalam pelayanan tera dan tera ulang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Di Undang-Undang itu disebutkan bahwa pelayanan jasa tera tidak lagi dikenakan retribusi. Jadi pemerintah daerah sudah tidak memungut biaya pelayanan tera. Pelayanan tetap berjalan, tetapi kalau ada kebutuhan lain seperti pengangkutan alat, itu menjadi tanggung jawab pemilik UTTP,” paparnya.
Mahfudz menegaskan, perubahan kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas layanan publik di bidang metrologi legal. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak lagi memberikan imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
“Sekarang semuanya gratis, nol rupiah. Jadi jangan lagi ada yang memberikan sesuatu kepada petugas. Kita ingin pelayanan metrologi ini berjalan bersih dan profesional,” tegasnya. (uma/fat)










