REMBANG, Joglo Jateng – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Dindakop UKM) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelanggan di era baru pelayanan metrologi legal. Acara ini diikuti oleh para pemilik UTTP (Unit Timbangan, Takar, Ukur, dan Perlengkapannya) yang hari ini diklasterkan menjadi dua kelompok besar.
Kepala Dindakopukm Rembang, Muhammad Mahfudz menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman. Yakni mengenai tata cara dan ketentuan baru pelayanan tera dan tera ulang di Rembang.
“Pesertanya kita klasterkan menjadi dua. Pertama untuk kelompok jembatan timbang dan sejenisnya, kemudian besok giliran SPBU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, peserta berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari toko, pengusaha tambang, hingga pelaku usaha di sektor transportasi dan perdagangan. Mereka menggunakan alat ukur atau timbangan dalam kegiatan bisnisnya.
“Ya ada toko, ada pengusaha tambang, ada juga dari sektor lain seperti RPG. Pokoknya semua yang menggunakan alat ukur timbangan untuk menjual produknya ikut kita undang,” jelasnya.










