JEPARA, Joglo Jateng– Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Pemuda ke Taman Kota di Kali Kanal, Jalan KM Sukri, Kelurahan Potroyudan, mendapat dukungan dari DPRD Jepara.
Anggota Komisi B DPRD Jepara, Muhammad Latifun, menyebut langkah tersebut merupakan hasil dari banyaknya masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL di sepanjang Jalan Pemuda.
“Banyak aspirasi yang masuk ke pemerintah dan juga ke DPRD. Sebagian masyarakat merasa kurang nyaman karena jalan menjadi sempit dan sering macet. Maka, pemerintah menyiapkan lokasi alternatif di Taman Kanal Potroyudan,” kata anggota DPRD yang menaungi bidang perekonomian itu, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, langkah relokasi ini bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi bagian dari upaya penataan kota agar lebih rapi dan tertib.
“Gayung bersambut. Dengan adanya tempat baru ini, diharapkan bisa menjadi solusi bersama, pemerintah dapat menata kota, sementara para PKL tetap bisa berjualan dengan nyaman,” ujarnya.
Latifun menilai, kebijakan tersebut juga bisa menjadi win-win solution bagi pemerintah dan pelaku usaha mikro. Dengan diberikannya ruang khusus, para pelaku UMKM diharapkan dapat berkembang dan menjadi bagian dari wajah ekonomi lokal Jepara yang tertata.
Selain itu, DPRD Jepara terus mendorong pendampingan terhadap UMKM kecil agar naik kelas. Hal itu sejalan dengan misi Bupati Jepara, Witiarso Utomo untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
“Setiap tahun, Diskopukmnakertrans rutin mengadakan pelatihan bagi masyarakat, seperti membuat roti, meracik kopi, hingga pengemasan produk. Tujuannya agar peserta punya bekal keterampilan dan bisa membuka usaha sendiri,” jelasnya.
Upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012 tentang UMKM, yang menjadi payung hukum dalam pemberdayaan, perlindungan, dan pengembangan UMKM di Jepara.
Latifun menambahkan, selain pendampingan dan pelatihan, aspek legalitas juga penting untuk menjamin produk UMKM layak dikonsumsi masyarakat.
Para pelaku usaha diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau sudah punya legalitas, berarti produk mereka sudah melewati proses verifikasi dan aman dikonsumsi. Ini juga menambah kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Jepara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Jepara menyiapkan kawasan taman kota di Kali Kanal, Jalan KM Sukri, Kelurahan Potroyudan, sebagai pusat kegiatan baru bagi pelaku UMKM.
Area tersebut akan difungsikan sebagai sentra ekonomi kreatif yang menampung pelaku usaha kecil menengah dari berbagai sektor, mulai kuliner, kerajinan, hingga produk lokal khas Jepara.
Kehadiran lokasi baru ini diharapkan mampu membuka ruang bagi pelaku UMKM agar lebih mudah dikenal masyarakat sekaligus memecah keramaian usaha yang selama ini terpusat di kawasan Jalan Pemuda. (oka/gih)










