Dari sisi institusi, tim advokasi Untag menemukan kejanggalan sejak awal informasi diterima. Menurut anggota Tim Advokasi BKBH Untag, Edi Pranoto, peristiwa diduga diketahui pertama kali sekitar pukul 05.30–06.30 WIB. Namun, pihak fakultas sebagai institusi terdekat justru baru mengetahui kabar itu sekitar pukul 14.30 WIB.
“Rentang waktu yang sangat panjang hanya dari segi waktu saja sudah menunjukkan adanya kejanggalan. Itu satu poin yang harus kami kawal,” terangnya.
Sebaliknya, informasi awal yang masuk ke kampus bukan berasal dari aparat, tetapi dari jejaring rekan-rekan sesama dosen. Hal itu membuat kampus merasa perlu membentuk tim advokasi untuk mengawal proses hukum secara lebih ketat.
Kampus juga sempat kesulitan menghubungi keluarga korban. Meski memiliki data pribadi dosen, fakultas tidak menyimpan kontak keluarga secara lengkap karena Levi tinggal di Semarang sendirian.
“Kami baru bisa menghubungi keluarga sekitar pukul 18.30 WIB setelah teman-teman dosen mencari informasi dan menemukan kontak kakaknya melalui Instagram,” jelas Edi.
Setelah keluarga tiba di Semarang, seluruh proses pemulasaraan, penyalatan hingga pemakaman di TPU Jatisari, Mijen, diurus oleh pihak kampus dan civitas akademika. Untag menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan secara objektif. (luk/adf)










