Kendal  

Bukan Judi Online, Ini Alasan Kenapa Banyak Warga Kendal Dicoret dari Daftar Bansos

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Ia meminta warga yang tetap ingin mengajukan bansos untuk memperbaiki data melalui pemerintah desa. Setelah verifikasi, desa dapat mengeluarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani kepala desa atau lurah sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kebenaran data usulan.

“Kalau mau merubah silakan bisa lapor ke desa. Nanti desa akan menyelenggarakan Musyawarah Desa. Itu pun kalau desa mau. Karena ini nanti pertanggungjawabannya secara hukum,” jelasnya.

Muntoha menyebut sebagian warga terdiam setelah mendengar penjelasan tentang posisi desil mereka. Ia menegaskan bahwa perubahan status penerimaan bansos dapat terjadi karena adanya pembaruan data penerima bantuan untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Untuk yang protes itu belum tahu masuk desil mana awalnya, dan setelah dijelaskan langsung kicep dia, mungkin sudah sadar diri. Karena data ini juga kan yang menentukan dari pemerintah langsung,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa penerima bansos berada pada kategori Desil 1–5, sementara Desil 6–10 masuk kelompok mampu yang tidak berhak menerima bantuan. “Desil 1 itu kategori miskin ekstrem, Desil 2 kategori miskin, Desil 3 kategori rentan, dan Desil 4–5 itu kategori kurang sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengimbau warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri dari daftar penerima. “Kalau sudah mampu ya bisa langsung mengusulkan pengunduran diri. Dan saya sebentar lagi akan konsentrasi yang ini juga supaya lebih tepat sasaran,” tandasnya. (ags/adf)