Jepara  

DPRD Jepara Dorong Penambahan SLB hingga Penguatan Sekolah Inklusi

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – DPRD Jepara meminta pemerintah daerah agar lebih serius membenahi layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.

Minimnya fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas hingga kini menjadi masalah utama, terlebih Jepara hanya memiliki satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri yang berlokasi di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan.

“Fasilitas pendidikan untuk anak disabilitas memang kurang, dan itu sering kami sampaikan dalam pandangan fraksi maupun catatan komisi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, Rabu (3/12/2025).

Menurut dia, kebutuhan sekolah baru SLB sangat diperlukan seiring meningkatnya jumlah anak berkebutuhan khusus di Jepara.

Ia menyebut, langkah bupati yang berencana mengusulkan pendirian SLB baru patut mendapat dukungan penuh. Komisi C mendorong agar ke depan tersedia minimal tiga SLB, yang ditempatkan di wilayah utara, kota, dan timur.

“Kami berharap Jepara tidak bergantung pada satu SLB saja,” tuturnya.

Selain soal penambahan sekolah khusus, DPRD juga menegaskan pentingnya memperkuat sekolah inklusi di jenjang SD dan SMP. Selama ini, model inklusi menjadi cara paling cepat untuk memperluas akses pendidikan bagi anak disabilitas.

Nur Hidayat menuturkan, di beberapa sekolah reguler sudah mulai berjalan, dan itu perlu diperbanyak.

Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah di Jepara seharusnya dapat menjadi sekolah inklusi agar anak disabilitas tidak harus berpindah jauh ke SLB. Namun, kesiapan tenaga pendidik masih menjadi kendala.

Nur Hidayat menyebut, guru mata pelajaran maupun guru umum perlu mendapat diklat khusus agar mampu mendampingi anak berkebutuhan khusus.

“Kalau bisa satu guru mengampu satu sampai tiga anak agar pendampingannya efektif,” katanya.

Ia mencontohkan hasil kunjungannya ke Surabaya, di mana sekolah reguler dapat menampung siswa disabilitas dengan baik karena lingkungannya sudah teredukasi dan tidak terjadi perundungan.

“Saya melihat percontohan itu di Surabaya, dan anak penyandang disabilitas di sana, mendapatkan perhatian. Jadi tidak ada bulliying,” tambahnya.

Masalah mobilitas juga menjadi sorotan. Letak SLB yang hanya satu membuat banyak orang tua kesulitan mengantar anak, terutama dari daerah pinggiran.

Nur Hidayat meminta pemkab mempertimbangkan penyediaan layanan transportasi khusus. “Ini sering dikeluhkan orang tua. Kalau memang bisa, layanan mobilitas harus diusulkan,” paparnya.

Ia menyebut, pembelajaran daring mungkin bisa menjadi opsi, tetapi hanya untuk anak dengan disabilitas fisik, sementara siswa dengan down syndrome tetap membutuhkan pendampingan langsung.

Nur Hidayat menegaskan bahwa hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah dijamin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas.

Karena itu, seluruh pihak diminta memastikan aturan ini berjalan, mulai dari akses fasilitas, tenaga pengajar, hingga layanan pendukung lainnya.

“Kami juga telah memiliki Perda khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas. Jadi mereka punya hak yang sama, baik soal pendidikan dan lainnya,” tandasnya. (oka/gih)