Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban.(Dok Pribadi/Joglo Jateng)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Kasus dugaan perselingkuhan antaranggota Polri di Kendal memasuki babak akhir. Bripka N, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Vonis itu dijatuhkan setelah Bripka N dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari Aipda I yang juga anggota Polres Kendal.

Vonis PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Aula Mapolres Kendal pada Rabu (3/12/2025).

Sidang tersebut berlangsung selama lima jam, dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra sebagai Ketua Komisi.

“Iya, Bripka N sudah disanksi PTDH,” kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Jumat (5/12/2025).

AKP Rasban menjelaskan, dalam persidangan Bripka N terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait perbuatan asusila maupun perselingkuhan, Pasal 8 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KDRT dan Pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai imbalan, hadiah, atau janji.

“Polres Kendal telah bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” jelasnya.