Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban.(Dok Pribadi/Joglo Jateng)

Selain PTDH, Bripka N juga dikenai sanksi etika berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP.

Kasus ini bermula ketika Aipda I, suami W, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Propam Polres Kendal.

Menindaklanjuti laporan itu, Propam bersama Aipda I dan Ketua RT mendatangi rumah Bripka N pada Kamis (2/10/2025) malam untuk memastikan keberadaan W.

Namun saat pengecekan, W tidak ditemukan. Ia diduga keluar dari rumah melalui pintu belakang sebelum petugas datang.

“Ketika dicek oleh suaminya dan Propam, W sudah tidak ada di rumah Brigadir N,” ujar Rasban.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penggerebekan, melainkan tindakan pengecekan karena adanya laporan dugaan pelanggaran etika.

Meski telah dijatuhi sanksi berat, Bripka N menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.

“Iya, Bripka N menyatakan banding,” terangnya.(ags)