Pati  

Kawal Pemeriksaan Gunretno, Puluhan Warga Kendeng Geruduk Polda Jateng

KAWAL: Puluhan warga Kecamatan Sukolilo Pati mengawal Gunretno ke Polda Jateng, Kamis (4/12/25). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Puluhan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, belum lama ini. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Gunretno, yang dipanggil polisi terkait dugaan menghalangi aktivitas penambangan.

Warga yang hadir berasal dari berbagai kelompok elemen masyarakat, mulai dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) hingga komunitas Sukolilo Bangkit.

Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet mengatakan, warga berangkat secara rombongan menggunakan empat armada untuk mendampingi Gunretno selama proses pemeriksaan.

“Kita menemani Kang Gun. Ada sekitar 70-an orang yang ikut mengawal, menggunakan satu bus, satu elf, dan dua mobil Innova,” ujarnya.

Tolak Kriminalisasi

Slamet menegaskan, pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus memastikan tidak ada upaya kriminalisasi atau tekanan terhadap aktivis lingkungan. Ia menyebut, penolakan terhadap penambangan di lereng Pegunungan Kendeng bukan hanya inisiatif Gunretno seorang, tetapi merupakan suara kolektif masyarakat yang terdampak langsung aktivitas galian C.

“Supaya tidak ada kriminalisasi. Tidak hanya Kang Gun, semua masyarakat yang terdampak juga menolak,” tegasnya.

Dugaan Menghalangi Tambang

Sebagai informasi, Gunretno dilaporkan ke kepolisian buntut aksinya menolak keberadaan tambang di kawasan Kendeng. Ketua JMPPK tersebut dipanggil Polda Jateng untuk diperiksa pada Kamis (4/12).

Dalam surat pemanggilan bertanggal 28 November 2025, terungkap bahwa Gunretno dilaporkan oleh seseorang bernama Didik Setiyo Utomo pada awal November lalu.

Ia diduga melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin. Laporan tersebut tercatat resmi dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025. (lut/iza)