JEPARA, Joglo Jateng – Dinamika harga garam yang mudah naik turun setiap pergantian musim kembali menjadi sorotan wakil rakyat.
Anggota DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menegaskan bahwa petani garam sesungguhnya sudah cukup piawai mengatur ritme produksi dan harga, baik saat hujan maupun kemarau.
Namun, ia menilai peran pemerintah tetap diperlukan agar stabilitas harga bisa terjaga dan tidak merugikan petani.
“Petani garam itu sebenarnya lebih paham kapan harus menekan atau menaikkan harga. Tapi pemerintah tetap harus turun tangan. OPD terkait harus mampu menjaga agar harga garam tetap stabil sesuai perhitungan petani, baik di musim kemarau maupun hujan,” ujar Gus Haiz pada Joglo Jateng, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat juga menuntut harga garam ikut menyesuaikan, sehingga keseimbangan pasar menjadi penting untuk dijaga bersama.
Pemerintah, kata Gus Haiz, tidak bisa melepas sepenuhnya mekanisme harga ke pasar tanpa memastikan petani berada dalam posisi yang adil.
Hal itu setelah DPRD Jepara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Senin (15/9/2025) lalu, di Gedung Shima Jepara, bersamaan dengan tiga Perda strategis lainnya dalam rapat paripurna bersama Pemkab Jepara.
Regulasi baru ini dinilai sebagai salah satu perda paling mendesak di Jepara. Karena Jepara sendiri menjadi salah satu kawasan dengan pemanfaatan di sektor pertanian, salah satunya pertanian garam yang berada di Desa Kedung, Kecamatan Kedung.
Haizul menyebut, perda ini mencakup seluruh sektor pertanian, termasuk petani padi dan garam, dengan tujuan agar mereka memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha.
“Perda ini mengakomodir semua petani, termasuk petani garam. Harapannya, mereka punya wadah yang jelas dan bisa terlindungi secara regulasi,” ungkapnya.
Selain itu, perda ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membayangi petani Jepara. Baik menyoal fluktuasi harga saat panen raya, akses pupuk bersubsidi, hingga persoalan alih fungsi lahan yang terus menggerus ruang produksi.
Dengan telah disahkannya perda ini, DPRD mendorong agar program serta anggaran terkait perlindungan dan pemberdayaan petani bisa tersusun matang dalam APBD 2026.
Haizul berharap, implementasi perda tidak sebatas formalitas, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jepara.
“Ini bukan soal regulasi di atas kertas, tetapi bagaimana perda ini hidup dan bekerja untuk petani,” tandasnya. (oka/gih)










