Raih 24 Suara, Dyah Tunjung Pudyawati Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang 2025-2029

Suasana Musyawarah Kota KORMI Semarang saat penetapan Dyah Tunjung Pudyawati sebagai ketua terpilih periode 2025-2029
KOMPAK: Foto bersama usai penetapan Ketua KORMI Kota Semarang masa bakti 2025–2029. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dyah Tunjung Pudyawati resmi ditetapkan sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Semarang masa bakti 2025–2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Kota (Muskot) KORMI Kota Semarang yang digelar di Gedung Ki Narto Sabdo, Kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Selasa (16/12/2025) malam.

Muskot tersebut diikuti oleh perwakilan induk organisasi olahraga (Inorga) yang tergabung dalam KORMI Kota Semarang. Dari total 27 peserta yang hadir dan memiliki hak suara, Dyah Tunjung berhasil memperoleh dukungan mayoritas dengan raihan 24 suara sah. Jumlah ini dinyatakan telah memenuhi kuorum pemilihan ketua baru.

Hasil Sah dan Final

Pimpinan Sidang Muskot KORMI Kota Semarang, Bambang Totoriyanto menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi dan keputusan forum. Ia menegaskan bahwa hasil Muskot ini bersifat sah dan final.

“Sah. Telah terpilih Ketua KORMI Kota Semarang tahun ini, Ibu Dyah Tunjung, dengan perolehan 24 suara dari total 27 peserta ini sudah memenuhi kuorum,” kata Bambang saat memimpin sidang.

Dinamika Forum Musyawarah

Lebih lanjut, Bambang mengakui bahwa selama proses persidangan sempat terjadi dinamika dan perbedaan pandangan di antara para peserta. Hal tersebut dinilai wajar dalam sebuah proses demokrasi organisasi. Meski demikian, forum akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk melanjutkan agenda pemilihan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

“Kami memutuskan bersama berdasarkan kesepakatan forum bahwa ketentuan di luar tata tertib dan AD/ART dikesampingkan. Kalau mengacu AD/ART sudah sah dan hasilnya sudah final,” ujarnya menegaskan legalitas penetapan ketua terpilih. (hfh/adf)