REMBANG, Joglo Jateng – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 di angka Rp 2.386.305. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.236.168.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Depekab Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, pada Sabtu (20/12). Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan matang berdasarkan regulasi yang berlaku serta kesepakatan bersama seluruh anggota dewan pengupahan.
Gunakan Alfa 0,8
Dalam rapat tersebut, Depekab Rembang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8 dalam formula perhitungan upah. Angka alfa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha, yang berdampak positif pada peningkatan nominal UMK tahun depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menyampaikan, keputusan ini diharapkan menjadi jalan tengah. Tujuannya memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim usaha di Rembang.
“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Menunggu Penetapan Gubernur
Berita acara kesepakatan UMK Rembang 2026 tersebut telah disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, dan langsung ditandatangani. Selanjutnya, usulan tersebut dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Senin (22/12) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi.
Dwi Martopo menambahkan, pengumuman resmi UMK dijadwalkan pada 24 Desember 2025 setelah surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turun.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” pungkasnya. (hms/fat)










